Gak Bahaya Ta ?! Tambang Pasir Menggunakan Alat Berat Excavator di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Blitar Makin Menggila -->

Gak Bahaya Ta ?! Tambang Pasir Menggunakan Alat Berat Excavator di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Blitar Makin Menggila

Kamis

  Salah satu alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO sedang beroperasi mengeruk material pasir di kawasan aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Desa Sumberasri dan Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kamis (1/06/2023) Tabloid Putra Pos | Blitar - Keberadaan praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di kawasan aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Desa Penataran dan Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jawa Timur sangat marak dan menjamur. Pantauan Wartawan media ini di lokasi menjumpai sejumlah alat berat excavator beroperasi mengambil Sumber Daya Alam mutiara hitam di lokasi tersebut, serta puluhan kendaraan truk berjejer - jejer mengantri untuk mengangkut material sirtu ( pasir dan batu ) dari lokasi tersebut. Di lokasi Kali Bladak, selain penambangan sirtu, juga ada aktivitas usaha pencucian pasir.  Beberapa kendaraan truk berjejer jejer keluar setelah mengambil material sirtu dari lokasi tambang yang berada di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Desa Sumberasri dan Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jawa Timur  Tampak di lokasi tambang, beberapa pria mengoperasikan alat berat excavator menggali pasir tanpa dihinggapi rasa takut ditindak hukum APH ( Aparat Penegak Hukum) setempat. Apakah karna merasa ada oknum yang menjadi backing di balik itu ?, Yang pasti mereka terkesan santai dalam mengoperasikan alat berat excavator itu tanpa dihinggapi rasa takut ditindak hukum oleh pihak penegak hukum setempat. Informasi terkait maraknya tambang pasir menggunakan alat berat excavator di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota tersebut oleh reporter media ini disampaikan kepada Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat melalui pesan WhatsApp. " Baik pak saya sampaikan ke kasatreskrimnya," kata AKBP Wahyu Hidayat melalui pesan WhatsApp, menanggapi, Kamis 1 Juni 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dan pencucian pasir di lokasi tersebut pernah tutup ( off ) tidak beroperasi. Namun, aktivitas tersebut kembali beroperasi, bahkan terlihat lebih marak dari sebelumnya. Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 m iliar. (**Dhy )
http://dlvr.it/Spz2zX