Star7tv.com Jember Sungguh aneh tapi nyata , Seorang Pelaksana Harian tugas (PLH) Kades Bermain Anggaran Tanah Kas Desa dan Dana Desa Tahun 2021 Tahap 2 dan 3 . Yang Di kelola oleh PLH Kades Non aktif Glundengan kala itu yaitu Drs.Mukhantar Selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Glundengan.
PLH Kades Non Aktif Desa Glundengan yang nota bene nya Sekretaris Desa (Sekdes) DRS Mukhantar, di duga bermain Anggaran Dana Desa Tahap 2 dan 3 selama dia memimpin Desa Glundengan sekitar. 8 sampai 9 bulan kurang lebih lama nya .
Sehingga sampai sekarang timbul gejolak di masyarakat Desa Glundengan. Dengan adanya Dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2021 Tahap 2 dan 3.
Saat di jumpai awak media Star7tv.com . Rabu 30/03/2020 .Drs Mukantar menjelaskan terkait semua kronologi Dengan adanya Dugaan bermain Anggaran.
Di satu sisi saat di tanya masalah pembangunan kantor Bumdes Desa Glundengan yang di siyalir Daubel Konting Mukhantar menjelaskan semua sesuai prosedur malah sudah monev dengan tim monev Dari Kecamatan Wuluhan dan pendamping Desa Glundengan Sudah mengetahui jelasnya.
Setelah muncul pemberitaan dari media On line star7tv.com. Rabu 30/03/2022 Mukhantar PLH Kades Non aktif Desa Glundengan semakin marah.
Saat di Hubungi Via Seluler Mukhantar kalau dia sudah melakukan sesuai prosedur ,justru di suruh menghubungi Pendamping Desa Glundengan Bu Muhim tidak Bisa memberikan keterangan terkait pembangunan Kantor Bumdes .
Di Waktu yang Berbeda Awak media menghubungi
B Ana , juga salah satu pendamping dari Kecamatan Wuluhan, sedangkan saat di Hubungi Bu ana menjelaskan kan kalau beliau tidak pernah tau akan pembangunan Kantor Bumdes dan semua bukan dia yang melakukan tugasnya selaku pendamping Kecamatan Wuluhan , justru Pendamping dari Kecamatan lain jelas kepada awak media.
Ana, Selaku pendamping Kecamatan Wuluhan dan Desa Glundengan terkait Anggaran Dana Desa saat di Mintai keterangan Via Seluler Menjelaskan, Kalau dia tidak tau Soal Anggaran Untuk suatu pembangunan Rehab Gedung BUMDES yang tak lain Dulu adalah Gedung PKK jelasnya.
Imbuhnya,Saya hanya Pendamping terkait Semua pembuatan RAB Hingga pelaksanaan adalah pendamping Kecamatan lain yang Buat ,Untuk Itu saya tidak mengetahui sama sekali dan Untuk SPJ dia tidak mengetahui Pungkasnya.
Waktu yang Berbeda Saat menghubungi Via WA , Kasi Pemerintah (pem) Kecamatan Wuluhan Jayit untuk di Mintai keterangan Soal hasil Monev Tahun 2021 tidak bisa memberikan keterangan.
Justru Di suruh tanya langsung ke P Camat Wuluhan , pungkasnya.
Senin. 06/4/2022 Camat Wuluhan Andri " Sudah memberikan Warning Kepada PLH non aktif Drs Mukantar untuk segera menyelesaikan ke gaduhan Selama beliau menjadi PLH di Desa Glundengan dengan batasan Waktu yang di tentukan dan apabila PLH non aktif tidak bisa menyelesaikan karna Di Signyalir ada kesalahan atau melampaui Wewenang sebagai PLH ,Maka dari pihak Kecamatan Wuluhan atau p camat Sendiri yang akan melaporkan ke Kantor Ekpetorat dan Dispemades jelasnya kepada Awak media Star7tv.com.
Dengan adanya Dugaan tindak pidana Korupsi yang Di lakukan PLH non Aktif Desa Glundengan Drs.Mukhantar Dari di minta penegak Hukum dari lembaga Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindak lanjutinya.
Imam Mura/Red