Star7tv.com Barabai 26 Maret 2022 Pengadilan Negeri Barabai melakukan pelayanan Era Terang keliling di Aula Balai Desa Banua Binjai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal ini sebagaimana amanat dari Ketua PN Barabai, Bapak Hajar Widianto., SH., MH, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri. Diantaranya adalah Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat Keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Selain dilakukan dengan mendatangi ke masyarakat, pelayanan era terang saat ini sudah bisa dilakukan mandiri melalui perangkat elektronik yang dimiliki oleh masyarakat, karena masyarakat bisa mengaksesnya dari rumah, setelah melakukan pendaftaran mandiri selanjutnya masyarakat tinggal datang ke kantor pengadilan untuk mengambil surat tersebut.
Masyarakat cukup mengunjungi situs https://
eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk dan menyiapkan syarat-syaratnya berupa : Email pribadi yang masih aktif, Foto/Scan KTP, Foto/Scan SKCK, Pas Foto background Biru atau Merah.
Selain itu, di PN Barabai juga telah tersedia layanan Drive Thru era terang, sehingga masyarakat tidak perlu masuk ke dalam lobby kantor pengadilan untuk mengambil surat keteranganya. Hal ini demi mendukung program pemerintah untuk mengurangi kerumunan dan mencegah tersebarnya virus Covid-19.
( Imam Mura)