Star7tv.com Dalam laporan perkara yang ditanggani oleh Pengadilan Negeri Barabai sepanjang 2021, Tindak Pidana Narkotika menyita perhatian yang paling besar. Lebih dari 50 persen perkara yang masuk ke PN Barabai adalah Narkotika. Hal ini terungkap dari pemaparan Hakim Pengadilan Negeri Barabai, Fendy Aditiya Siswa Yulianto pada saat menyampaikan penyuluhan hukum di hadapan siswa siswi SMAN 1 Barabai pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022.
Maraknya tindak pidana narkotika membuat kekhawatiran bersama karena efek domino dari kejahatan tersebut. Latar belakang pelakunya pun beragam, mulai dari anak muda hingga orang tua, mulai dari tukang parkir hingga petugas kepolisian. Oleh karena itu, Fendy Aditiya meng-warning kepada siswa-siswi tersebut untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba narkotika dalam wujud apapun. Karena itu itu bisa menjadi jebakan agar mereka masuk dalam lingkaran hitam peredaran Narkotika. Dalam kesempatan yang sama, Malter S Sirait, Panitera PN Barabai juga menghimbau sebagai generasi muda agar aktif pada kegiatan yang positif, sehingga tidak terjerumus dalam peredaran narkotika.
Kegiatan penyuluhan hukum ini adalah salah satu kegiatan yang telah diagendakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Hajar Widianto., SH., MH dalam rangka wujud kontribusi warga peradilan membangun kesadaran hukum masyarakat Hulu Sungai Tengah. Selain melakukan sosialisasi dengan mendatangi sekolah, rencananya masih akan ada sosialisasi melalui radio dan mendatangi masyarakat desa di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Pada kesempatan tersebut, dari Pengadilan Negeri Barabai diwakili oleh Bapak Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, Ibu Afridiana selaku hakim dan Bapak Malter S Sirait, SH selaku Panitera PN Barabai. Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa SMAN 1 Barabai. Total lebih dari 50 (lima puluh) siswa mulai dari kelas 1, dan 2 dengan jurusan MIPA dan IPS yang mengikuti kegiatan tersebut.
( Imam Mura/red)