Dugaan Adanya Kejanggalan Proyek Pengadaan Sarana 'Cold Chain -->

Dugaan Adanya Kejanggalan Proyek Pengadaan Sarana 'Cold Chain

Sabtu

Star7tv.com Sambas Kalbar ,- Proyek pengadaan sarana Alkes' Cold Chain' yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Bumi Khatulistiwa yang beralamat di jalan parit H. Husin Komplek griya caraka F3 Pontianak kota, total proyek senilai Rp. 1. 763.300.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) mengunakan dana APBD 

Adanya dugaan selama ini tender/lelang pengadaan sarana Cold Chain' terkesan kejahatan bersama, dari 20 peserta lelang muncullah  perusahaan PT cahaya Bumi Khatulistiwa sebagai  pemenang 

Selanjutnya awak media ini mendatangi ke salah satu puskesmas yang berada di kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas, dari salah satu puskesmas memaparkan, kalau Alkes Cold Chain kami belum menerima bantuan.,alat tersebut

Informasi adanya kejanggalan, hingga saat ini barang ini tersebut (Cold Chain) masih berada di kantor Dinas kesehatan kabupaten Sambas dan belum juga diserahkan ke Puskesmas.

Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi sudah di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999  Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Didalam pasal tersebut, sehingga memuat adanya unsur perbuatan melawan hukum

Dokter Fattah saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp ,mengatakan terkait permasalah ini kami dari dinas hanya selaku penerima anggaran / satker  memang tidak ada di e-catalok akan tetapi melalui tender cepat / HPS
Penunjukan langsung dari Pokja 

Cold chain berupa alkes untuk menyimpan vaksin dengan suhu 2 - 8 derajat Celcius 
Dengan anggaran 1,763,300,000 lumayan besar yang hanya diperuntukkan untuk 10 puskesmas dengan mutu yang kurang bagus dapat kita lihat ada nya Mark up harga 

 kerjasama dugaan bentuk  tindak pidana koropsi  dari pihak PPK dan PT cahaya bumi khatulistiwa yang menurut pengakuan  salah satu pemilik PT cahaya bumi khatulistiwa kegiatan ini 
Sudah diatur pembagian dana anggaran tersebut untuk ke dinasan sekian persen dan 
Untuk yang berbaju coklat  sekian persen 

Yang jadi pertanyaan 
Apakah sudah menjadi ketentuan adanya 
Pembagian untuk kedinasan dalam 
Kegiatan proyek terkait anggaran yang memakai uang negara 
Dan bagaimana APH dalan menyikapi hal ini.

Penulis : RA/Tim