Star7tv.com Belitung Pemerintah Desa (Pemdes) Aik Rayak fasilitas pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT. Aneka Kaolin Utama (AKU) terkait kalirifikasi aktivitas lain dan legalitas pengelolaan pasir, Jumat (25/2).
Audiensi yang berlangsung di ruang pertemuan kantor Desa Aik Rayak tersebut di hadiri dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kadus, Babinsa, tokoh masyarakat dan awak media.
Sedangkan dari pihak perusahaan di hadiri oleh kuasa hukum PT. AKU Sudaryat Permana dan KTT PT. AKU Royan dan Publik relationship AKU Istyana.
Dalam pertemuan itu ada beberapa poin pertanyaan yang di sampaikan oleh warga perihal legalitas mineral ikutan, pajak hingga dasar hukum.
Ketua BPD Aik Rayak Syamsuri mengatakan, mendapat laporan dari masyarakat dan pemberitaan dari sejumlah media terkait pengiriman pasir oleh PT. AKU kemudian pihak menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Pemerintah Desa.
"Kemudian pihak Pemerintah Desa menyampaikan kepada pihak PT. AKU untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait adanya aktivitas penjualan mineral ikutan tersebut sehingga terjadi pertemuan pada hari ini," sebutnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam mengatakan, dalam hati ini Pemdes hanya memfasilitasi tempat untuk memediasi penjelasan dari PT. AKU terkait penjualan pasir kepada masyarakat biar tidak ada miskomunikasi.
"Alhamdulillah kegitan berjalan lancar meski ada beberapa yabg belum merasa puas namun hal itu bisa di tanyakan langsung kepada pihak perusahaan," katanya.
Kuasa Hukum PT. AKU Sudaryat Permana menggantakan, bedasarkan pasal 92 UU no 3 Tahun 2020 pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral ikutannya atau batubara yang telah diproduksi setelah membayar iuran produksi kecuali mineral ikutan radioaktif.
"Sesuai pasal 92 UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2019 tentang mineral dan batubara bahwa pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral ikutan kecuali mineral ikutan radioaktif," sebutnya.
Sudaryat menambahkan, berkenaan dengan perizinan, berdasarkan SK Bupati Belitung No.017/IUP-OP/P.1/DPE/2014 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AKU komunitas mineral non logam dengan luas 66 Ha untuk jangan waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
"Berkenaan dengan mineral ikutan hal tersebut sudah sesuai dengan UU dan perizinan yang berlaku dan kami juga sudah membayar pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai aturan," pungkasnya.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. AKU Royan menambahkan, berkenaan untuk kepentingan umum pihaknya sudah sering membantu masyarakat terkait pemanfaatan mineral ikutan jenis pasir kuarsa tersebut.
"Kalau untuk kepentingan umum, pemanfaatan pasir itu sudah sering kita bantu untuk masyarakat," jelasnya.
Bahkan kata Royan, pihaknya siap bekerjasama dengan BUMDes Desa Aik Rayak untuk pemanfaatan pasir kuarsa tersebut.
"Terimakasih kepada masyarakat dan kawan-kawan dari media yang sudah hadir pada acara ini, intinya kami sudah menjalankan sesuai prosedur dan siap bekerjasama dengan pihak BUMDes untuk pemanfaatan mineral ikutan atau pasir kwarsa tersebut," pungkasnya.