Star7tv.com Gowa -Gowa- KUA bersedia memberikan pelayanan masyarakat dan hal pernikahan serta memberi saran dan solusi yang mana sering dialami oleh masyarakat kita Sebelum menjalin rumah tangga sambil berbincang santai dengan kepala KUA Usman S.H.l. Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (3/2/2022)
Selaku penghulu sekaligus kepala KUA maka yang pertama kalau menemukan kasus pernikahan di bawah umur maka harus verifikasi adalah berkas ke pengadilan agama untuk meminta di kompensasi ke pengadilan agama kalau seumpamanya dapat di kompensasi dari umur itu baru bisa dicatat di bawah umur.
Mengenai masyarakat yang ingin menikah di luar jam kerja kantor maka akan di kenakan biaya 600.000 Masuk di kas negara dan kami hanya membikin blingnya itu pernikahan hari Sabtu dan hari minggu sedang mulai hari senin sampai hari Jumat tidak dikenakan biaya sama sekali nol rupiah mengenai pernikahan istilah kawin lari maka setelah melalui proses seperti dikenakan denda adat oleh masyarakatnya kalau Berkas sudah lengkap bisa dibuatkan buku nikah
dan kami menolak pernikahan Dini di bawah umur, dan tetap seperti tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. tentang perkawinan
Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laiki Sedang kalau seumpama ada masalah dalam pernikahan di rumah tangga bisa menempuh ke pengadilan agama Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah jurnalis "(Kul indah)