KPSSSJ Mengambil Secara Paksa Kepemilikan Lahan Sawit Plasma di Desa Sedulang -->

KPSSSJ Mengambil Secara Paksa Kepemilikan Lahan Sawit Plasma di Desa Sedulang

Kamis

STAR7TV.COM - JAMBI - Kalimantan timur 
Sejumlah pemilik lahan sawit plasma merasa kecewa dengan keputusan Koperasi Perkebunan Sawit Sendowan Sedulang Jaya (KPSSSJ) yang ingin mengambil alih haknya, Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pihak koperasi berdalih, sebagian pemilik lahan plasma selama ini tidak sah secara MOU untuk memiliki lahan tersebut, dikarenakan peralihan kepemilikan melalui jual beli pihak pertama ke pihak kedua, atas kepemilikan lahan sawit plasma.

Pengambilalihan lahan sawit plasma sudah diputuskan melalui rapat tahunan koperasi berdasarkan AD/RT dan disaksikan oleh pihak instansi pemerintah terkait.

 Pihak koperasi akan membeli kembali dengan harga yang telah disepakiti oleh pengurus koperasi.

“Iya benar, kita akan membeli kembali lahan tersebut, sesuai dengan hasil rapat tahunan anggota koperasi, kita akan mengganti rugi sebesar 25 juta untuk 1 surat lahan plasma,” kata Fitriansyah saat dihubungi melalui via WA.

Terpisah, Pakar hukum selaku Lawyer Rizaldi Tigor Nasution, SH, SE, MH mengatakan, berdasarkan peraturan Undang-Undang transaksi jual beli, untuk kepemilikan lahan sawit plasma oleh pihak kedua, sah!

“Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, dan Pasal 1313 KUHP, kepemilikan lahan sawit oleh pihak kedua sah! Jadi, koperasi tidak bisa sesuka hati untuk menentukan harga jual beli dan mengambil alih secara paksa, apalagi tidak memberikan hasil tiap bulan seperti biasanya,” tegas Rizaldi Tigor Nasution saat dijumpai di kantornya Law Office Rizaldi Tigor Nasution&Partners, Cibubur, Jawa Barat. (Heri Kurniawan)