Mantan PLT.Kadis Peternakan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BANSOS TERNAK Kabupaten Bungo -->

Mantan PLT.Kadis Peternakan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BANSOS TERNAK Kabupaten Bungo

Senin

Star7tv.com Bungo| Sejak 2009–2014 bermacam upaya telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi maupun Dinas peternakan daerah setingkat Kabupaten mengembangkan usaha swasembada daging jenis sapi. Salah satunya adalah Pengendalian Sapi Betina Produktif  menjadi salah satu program pendukung pencapaian Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) secara berkelanjutan. Pada tahun 2010 program PBP masih dalam bentuk dana bansos, baru berawal tahun 2011 dikemas dalam bentuk Insentif Penyelamatan Sapi Betina Produktif (IPBP).  Untuk Provinsi Jambi program yang berasal dari APBN (pusat) itu dimulai pada tahun 2012 yang disalurkan ke rekening kelompok, dimanfaatkan untuk usaha produktif,terus dipupuk dan dikembangkan sampai kemandirian kelompok tani.

Dinas Peternakan Provinsi Jambi telah mendapat alokasi anggaran tahun 2012 sebesar Rp.22 milyar, ditambah sesuai hasil Laporan Tahunan Dinas Peternakan Provinsi Jambi Tahun 2010 dalam dana tugas pembantuan APBN-P 2010 telah dialokasikan dana bantuan sosial untuk pengembangan pembibitan sapi. Dana tersebut disalurkan kepada delapan kelompok tani dengan nilai masing-masing Rp.435.000.000,-. termasuklah didalam item penerima Gapoktan Permadani Desa Cilodang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Kasus dugaan korupsi Dana Bansos ternak Sapi mulai terkuak sejak Team DPP LSM BRANTAS menelusuri jejak berkas yang disembunyikan tersebut. Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan menerangkan dari hasil konfirmasi dan klarifikasi kepada Plt Kadis peternakan Kabupaten Bungo Enggar Tri Wahyudi bahwasanya "bantuan bansos ternak sapi tersebut boleh diperjualbelikan dan uang hasil jualbeli disimpan direkening Gapoktan." Terang Enggar. Sedangkan menurut peraturan dan perundang-undangan bahwasanya penyaluran bantuan ternak tersebut adalah milik pemerintah Republik Indonesia yang merupakan barang modal atau aset milik pemerintah Republik Indonesia tidak bisa diperjual belikan secara bebas, dan jikalaupun mati harus ada pertanggung jawabannya secara resmi.

Ternyata lain halnya dengan keterangan Hamid selaku ketua Gapoktan Permadani "yang membeli ternak sapi tersebut adalah pak Enggar sewaktu beliau sebagai Kabid, kami hanya terima sapi di lokasi, tapi ngak tau kami  kalau uang tersebut masuk ke rekening Gapoktan Permadani" terang Hamid.

Saat ditunjukan foto buku kas Gapoktan Permadani, Hamid membenarkan bahwasanya buku tersebut milik Gapoktan Permadani "benar ini buku Gapoktan Permadani, kenapa sampai sama kalian?" Tanya Hamid. Melihat situasi yang menyudutkan, Hamid membongkar semuanya "Kenapa mesti Gapoktan Permadani saja, kalian telusurilah Gapoktan Fiktif di Kabupaten Bungo ini ada dua itu." Terang Hamid.

"Jadi begini ya..uang itu masuk ke rekening kelompok permadani Cilodang dan diambil secara bertahap untuk membeli sapi sesuai arahan dan petunjuk dari Kabid Peternakan yang saat itu pak Enggar Tri Wahyudi lah Kabidnya, namun ngak sebanyak yang ditetapkan hanya beberapa ekor saja belum dibeli beliau (Enggar_red)". Ungkap Hamid

Enggar Tri Wahyudi selaku Plt. Kadis peternakan dan perikanan kabupaten Bungo dikonfirmasi tidak ada menjawab lagi dan terkesan enggan untuk membahas masalah Gapoktan Fiktif serta aliran dana Bansos dari APBN  dan APBD provinsi Jambi. Sampai berita ini diturunkan Enggar Tri Wahyudi di sinyalir sudah tidak berdinas lagi alias pensiun.