Klarifikasi Kades Baletbaru terkait pemberitaan di salah satu media. -->

Klarifikasi Kades Baletbaru terkait pemberitaan di salah satu media.

Jumat

Star7tv.com I Jember I Kepala Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono ,Kabupaten Jember bakal melayangkan surat somasi pada salah satu pimpinan redaksi Media On-line atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong ke media sosial sehingga melanggar UU ITE.kamis(14/9/2021).

Kepala desa Baletbaru H.Fauzi Cahyo Purnomo saat ditemui Awak media DiPendopo Balai Desa Baletbaru mengatakan,saya akan lakukan somasi dan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik yang menyatakan kades fauzi melakukan penipuan dan mengadaikan tanah kas desa(TKD) desa Baletbaru.

Berita tersebut sempat viral di media sosial sehingga membuat pemerintahan desa Baletbaru menjadi kurang baik serta membikin gaduh,saya sayangkan pemberitaan tersebut tanpa adanya klarifikasi dan konfirmasi pada saya selaku kepala desa yang dijadikan objek pemberitaan.
Fauzi mengutip pemberitaan media online RX edisi (12/9)" dituduh melakukan penipuan dan mengadaikan tanah kas desa(TKD).

Dengan kejadian tersebut saya selaku kepala desa menjadi jelek dimata publik dan dimata pemkab jember dalam hal ini Bupati.
Kalau masalah pemberitaannya tidak masalah namun yang dijadikan materi beritanya saya menduga pimpinan redaksi media tersebut melanggar kode etik jurnalistik " tanpa melakukan klarifikasi dan konfirmasi dahulu sebelum berita tersebut dimuat dan disebarkan ke publik dan medsos." Keluhnya.

Justru saya dilaporkan yang di laporkan ke Polres Jember dengan Dugaan penipuan dan telah mengadaikan TKD tersebut.
" Kalau saya mengadaikan TKD tidak mungkin bisa membayar Pendapatan asli desa(PAD)." Kata fauzi
Tiap tahun saya setor PAD melalui rekening Desa dan kalau mengenai pengelolahan TKD saya serahkan pada orang lain karena saya tidak bisa mengelolah sendiri TKD tersebut." Ungkapnya

Kemudian terkait masalah dengan Subhan Adi Handoko ( pimpinan redaksi media on-line tersebut) memang beliau awal punya kesepakatan dengan saya untuk menyewa Tanah kas Desa dengan nilai 75.000.000(tujuh puluh lima juta rupiah) karena waktu itu pembayaran yang masuk kesaya hanya 45.000.000(empat puluh lima juta rupiah) itupun berupa 1 unit mobil dan STNK tanpa adanya BPKB mobilnya.serta uang tunai yang transfer kesaya 5.000.000( lima juta rupiah) karena menunggu pelunasannya terlalu lama maka kedua belah pihak membatalkan sewa TKD dan subhan meminta untuk mengembalikan uang sewa tersebut, Sehingga fauzi transfer uang via Bank BRI (9/6/2021) sebesar 15.000.000( lima belas juta rupiah).

Hasil dari penyidikan saya ditipikor Polres Jember telah saya buat pernyataan dihadapan penyidik bahwa 23/11/2021 akhir pembayaran saya melengkapi kekurangan uang sewa yang dibatalkan ke Subhan Adi Handoko."pungkasnya (Imam Mura/Bas)