Usai Jual Harta Majikan,Pemuda Palembang Ditangkap Polisi -->

Usai Jual Harta Majikan,Pemuda Palembang Ditangkap Polisi

Kamis

Star7tv.com , Palembang , Farid (20) tahun,warga Jalan Wirajaya Lorok Pakjo Palembang ditangkap polisi dalam kasus penggelapan, Pemuda ini ditangkap karena telah menjual sepeda motor majikannya yakni bos toko manisan.

Kasat Reskrim Poleestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan,pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban yakni majikannya sendiri.

"Pelaku ini bekerja pada korban dengan tugasnya mengantar barang.Pelaku diberikan sepeda motor oleh korban,yakni motor Vario baru ,"ujar Kasat Reskrim,Kamis (09-09-2021).

Setelah diperiksa,pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban dijual seharga Rp 5 juta,uangnya telah hsbis digunakan untuk bermain judi secara online.

"Barang bukti yakni sepeda motor yang sempat dijual telah diamankan.Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,"ujar Kasat.

Penulis : Edi Pirang