Star7tv.com, Gowa- Salah Satu Oknum Aparat Satpol PP Pamong Praja sudah menggelapkan surat akte jual beli tanah mertuanya Sendiri an:
H Nurdin,(almarhum) Udin sebagai mantunya
sudah menggelapkan surat akte jual beli tanah, udin yang berkerja sebagai aparat Satpol PP Pamong Praja yang masih Honorer, (17/07/2021)
Martuaya Pernah melaporkan tentang mantu nya ke kepolisian setempat hinga ke Polda sulawesi selatan yang di wakili oleh anaknya berdasarkan surat dari notaris karena rumahnya
Dan bangunan Rumah milik bersama hj hamdana bersama suaminya Am.Hj Nurdin (almarhum) berupa Akte jual beli tanah yang di titipkan sama anaknya di gadaikan di Bank BRI
Tapi setelah lunas malah tidak di kembalikan ke padanya malahan di bawa khabur dan itu bukan harta gono gini anak dan menantunya
Tapi milik dari suami an hj hamdana yang belum pernah membagikan kepada siapapun sampai suaminya meninggal dunia ujarnya
Sementara harta yang di kuasai pelaku seperti emas.isi rumah,kendaraan,dan surat akte jual beli, yang semuanya itu bukan hasil gono - gini tapi harta yang sudah ada sebelum menikah antara hj laela almarhum dan saudara Udin yang beralamatkan di dusun pattiro desa pallantikang kecamatan mamuju kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Kasus ini sudah di laporkan kepihak kepolisian dan ke polda Sulawesi Selatan dan kantor Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Tapi sampai saat ini belum ada niat baik Udin untuk mengembalikan surat akte jual beli, dan alasanya setelah di kompirmasi buat anaknya namun sampai Udin sudah menikah kembali belum ada surat yang di buat dari notaris sesuai permintaan saudara kandung almarhum, yang seharusnya milik anaknya
Di kuatkan dari kasus ini seorang aparat seharus nya bisa mengayomi masarakatnya baik dalam bertugas maupun tidak dan seharus nya memiliki rasa kasih harmonis ke pada keluarga maupun Masarakat "ujarnya
(Kul indah)