Star7Tv.Com, Lebak Banten - Pasca diberlakukannya PPKM Darurat Covid-19 pihak yang berwenang petugas kepolisian Sektor (Polsek) bersama Satpol-PP di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menggelar kegiatan penyisiran dan penutupan warung remang-remang yang kembali marak.
Kebijakan Pemerintah untuk menangkal penyebaran virus Corona berdampak terhadap Warung Remang-remang di sepanjang Pantai Pulo Manuk dan Cipanengah yang berada di Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Pada 3 Juli 2021 malam sekitar pukul 00 :15 WIB, kita melakukan kegiatan penerapan PPKM darurat Covid-19 menggelar kegiatan penyisiran dan penutupan warung remang-remang yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Bayah,"ujar Kapolsek Bayah AKP. R. Ampri, SH saat dikonfirmasi Minggu, (04/07/2021).
Selanjutnya Ia mengatakan Polsek Bayah bersama Satpol PP Kecamatan Bayah memaksa seluruh warung remang-remang di Pulo Manuk untuk tutup.
Selain itu juga pihaknya melakukan pemasangan spanduk himbauan penutupan dan juga pemasangan selembaran intruksi dari Bupati Lebak. Kegiatan yang dilakukan Polsek Bayah bersama Pol PP Kecamatan Bayah dengan melibatkan 9 anggota Polsek Bayah, dalam rangka menindak lanjuti Intruksi Presiden tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, dan juga intruksi Bupati Lebak Nomer 9 Tahun 2021.
"Dari hasil razia itu juga berhasil diamankan sejumlah miras jenis anggur merah 9 botol dan anggur cap Orang Tua ukuran kecil sebanyak 8 botol,"katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya PPKM darurat Covid-19 yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bayah umumnya Indonesia.
"Saya menghimbau kepada pengunjung untuk meninggalkan tempat dan kembali kerumahnya masing-masing. Alhamdulillah Kegiatan penerapan PPKM Darurat di Kecamatan Bayah berjalan aman dan lancar, bahkan hari ini kita pastikan semua tempat wisata di kecamatan Bayah sudah di pasang spanduk, bahwa wisata ditutup selama penerapan PPKM Darurat,”ungkapnya.
Sementara Erwin Komara mantan Anggota DPRD Lebak sekaligus Tokoh Masyarakat Bayah dan Pegiat wisata Lebak mengatakan bahwa ia mengapresiasi petugas kepolisian dan Satgas PPKM Bayah yang telah melakukan penertiban.
"Kami minta supaya semuanya baik itu masyarakat maupun para pelaku usaha seharusnya ikuti aturan intruksi pemerintah dalam PPKM Darurat ini. Saya sangat mengapresiasi kepada oleh Satgas PPKM Kecamatan Bayah dan kepolisian atas dilakukan penertiban,"katanya saat dihubungi Minggu, (04/07/2021).
Ia menambahkan, "jika ada pihak yang bandel kepada petugas jangan segan-segan agar diberikan tindakan tegas terarah dan terukur serta humanis supaya ada jera demi kepentingan masyarakat pada umumnya,"tuturnya.
(Epul/Hsr)
