Star7tv.com, Babel-Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah terkait dengan penyerapan anggaran covid 19 di Kabupaten Bangka Barat
Kasi Intel Mario Nicolas,SH dan Kasi Datun Heru Puja kesuma,SH,MH menemui Sekretaris Daerah kabupaten Bangka Barat
Drs.Muhammad Soleh ,M.AP sesuai perintah Kajari Bangka Barat Helena Octavianne,SH,MH
Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melakukan pendampingan dan pendapat hukum terhadap Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran,serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Kajari mengatakan
"Sesuai perintah Jaksa Agung bahwa Kejaksaan turut membantu Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam Realisasi Penyerapan anggaran Covid-19"imbuh
nya
Kejaksaan negeri Bangka Barat juga turut mengamankan dan menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat,alat kesehatan,oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat
Kajari berharap dengan adanya Realisasi penyerapan anggaran Covid-19 yang dilakukan untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk penaggulangan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional(PEN)
Terutama di kabupaten Bangka Barat yang ditetapkan dengan PPKM Level empat(4),Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang perlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Covid -19 di wilayah,Sulawesi,Nusatenggara,Maluku dan Papua tanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 Sampai tanggal
2 Agustus 2021
Pesan kajari"kita harus senantiasa mempedomani dan mentaati instruksi Mendagri yang merupakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam hal percepatan penanganan Covid-19,dan mengutamakan Protokol kesehatan di manapun berada",tutup nya (Abang han)