Star7tv.com GOWA —Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berskala mikro Mulai di terapkan yang di laksanakan
Mulai Sabtu (10/7/2021)hingga 20 Juli mendatang ungtuk kebijakan ini Tim pemantau bergerak ke pasar yang Memberi arahan beroperasi sampai dengan pukul 17.OO mini market hanya buka sampai pukul 19.00 WITA.
untuk toko kelontong atau warung kecil bisa beroperasi sampai malam rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.(12/7/2021)
Sedangkan untuk kegiatan ibadah kita tetap buka, tetapi hanya bisa diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Juga acara pernikahan makasimal dihadiri 30 orang dan kegiatan hajatan lainnya paling banyak 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh makan di tempat.
PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat karena lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dan mungculnya varian baru covid -19
Pada sosialisasi ini tim pemantau terdiri dari kepolisian tim posko PPKM Batangkaluku yang diturunkan untuk menyasar tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan/restoran. Ungtuk melakukan sosialisasi ke pada masyarakat.(kul indah/Hsr)
