Star7tv.com l Penang - Tim kepolisian Malaysia menggrebek sebuah apartemen di Butterworth dan berhasil menyelamatkan 10 wanita warga asing diantaranya adalah Warga Negara Indonesia pada Jumat (4/6).
Kesepuluh wanita tersebut diduga korban perdagangan orang (human trafficking) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil. Dalam operasi tersebut diamankan pula dua warga lokal yang diduga terlibat dalam kasus kriminal tersebut.
Kepala Kepolisian Seberang Perai Utara, Asisten Komisioner Noorzainy Mohd Noor, mengatakan, penggerebekan sekitar pukul 20.55 waktu setempat itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas tersebut.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap 10 wanita warga asing yang menjadi korban dalam kegiatan tersebut dan semuanya berhasil diselamatkan oleh polisi," katanya dalam sebuah pernyataan dikutip dari Berita Harian Jumat, (05/06/2021).
Selanjutnya ia mengatakan, para korban yang diselamatkan adalah warga negara Thailand, Vietnam dan Indonesia berusia antara 31 dan 36 tahun.
"Dalam operasi penggerebekan itu, diamankan dua pria warga lokal berusia 34 dan 41 tahun yang diduga terlibat dalam perdagangan manusia,"ujarnya
Lebih lanjut Noorzainy menjelaskan bahwa sindikat tersebut sudah mulai beroperasi sejak setahun lalu dengan menjadikan kawasan hotel sebagai tempat transit.
Meski demikian kata dia, dalam situasi pembatasan sosial skala besar saat ini atau gerakan penuh (SPP), komplotan tersebut mulai memindahkan operasinya ke rumah atau apartemen.
"Kedua tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya dan salah satunya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus penipuan di Kuala Lumpur," katanya.
Mrnurutnya, kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut dalang utama aktifitas tersebut karena dua tersangka yang ditangkap mengaku hanya bertugas sebagai penjaga dan pengantar makanan kepada para korban yang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam razia tersebut, kata dia, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranyamobil, handphone, kondom, krim pelumas dan tisu untuk tindakan lebih lanjut.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pasal 12 dari Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Anti Penyelundupan Migran 2007,"katanya. *(Saepullah/Hsr)

