Star7Tv.Com, Lebak Banten - Hj. Ratu Mintarsih, Ketua (P2TP2A) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lebak menyesalkan tindakan seorang Ibu di Kampung Cilaja Pasir, Kecamatan Maja, Lebak, Banten yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri yang berusia empat tahun.
Seorang ibu yang berinisial JH itu kesal terhadap anak tirinya yang berinisial NS (4) gara - gara hal sepele lantaran balita tersebut ngompol terus.
"Ya saya menyesalkan atas tindakan ibu tersebut karena kesal anak tirinya ngompol terus ia melakukan tindakan gila dan diduga mengalami penganiayaan sehingga tubuh korban penuh dengan luka lebam termasuk di kemaluannya ,"katanya Minggu, (27/06/2021).
Selanjutnya Ia mengungkapkan bahwa saat ini kekerasan terhadap anak suatu hal yang sudah menjadi sorotan publik, kasusnyapun makin beragam. Bukan hanya di Lebak saja, menurutnya mengatakan hingga saat ini masih kerap terjadi di Indonesia bahkan di dunia.
"Kasus kekerasan yang dialami anak-anak makin mengkhawatirkan termasuk kasus ini NS anak balita bernasib malang terjadi di Desa Binong, Kecamatan Maja, Lebak, Banten, diduga dianiaya ibu tirinya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tindakan seorang ibu yang berinisial (JH) sang ibu tiri korban tersebut ternyata akhirnya diketahui keluarga NS, Sukani (50) berawal saat NS mengeluhkan sakit di tubuhnya pada saat korban dibawa pulang ke rumah keluarganya di Desa Intanjaya, Kecamatan Cimarga.
Dijelaskanya, Sukani adalah keluarga korban yang merupakan kakak dari ayah NS yang berinisial U melihat kondisi NS geram tidak kuasa saat melihat kondisi NS seperti itu. Mereka menduga NS dianiaya ibu tirinya karena sempat dirawat selama sebulan oleh ibu tirinya di Kampung Cilaja Pasir, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.
"Kabar terakhir kasus ini sudah proses dan dilaporkan oleh keluarga korban dari Cimarga ke Mapolres Lebak pada Sabtu (26/06) kita dari P2TP2A telah melakukan pendampingan untuk visum terhadap korban. Jadi kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib,"tuturnya.
Dengan adanya peristiwa ini, ia memohon agar jangan terjadi lagi kasus berikutnya siapapun pelakunya harus diganjar sesuai hukum yang berlaku biar jadi efek jera dan stop kekerasan pada anak. “Semoga ada solusinya untuk mewujudkan keadilan,” ucapnya penuh harap.
Diberitakan media sebelumnya balita umur empat tahun yang berinisial NS (4) diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya JH, kasusnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban. Pihak keluarga terpaksa melaporkan kepada pihak yang berwajib kepolisian karena tak tega melihat balita tersebut dianiaya ibu tirinya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Alfian Hazali kepada wartawan membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sendiri sudah mendapatkan laporan dari pihak keluarga mengenai kasus tersebut dan akan ditangani dengan serius dan profesional.
(Epul/Hsr)

