Star7tv.com Babel —Terdakwa kasus jual beli pasir timah (SHP)kadar rendah, Agat,Tayudi dan AliSamsuri yang sempat ditahan oleh APH, hari ini selasa(25/05/2021) dinyatakan bebas oleh Hakim ketua pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang
Kasus yang menjerat agat cs terbilang cukup serius, karna diduga merugikan keuangan negara sejak tahun 2018 hingga 2019,akhir nya hakim memutuskan dan mengadili Agustino alias Agat ,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,dan membebaskan Agat
Kuasa hukum Agat cs sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut
",Keadilan itu harus ditegakkan, pertimbangan
sudah kita dengar dan bacakan sesuai kontruksi hukum dan alat bukti di persidangan,alhamdulilah diputuskan bebas, putusan yang berkeadilan yang kami tunggu selama ini akhirnya dibacakan untuk nasib terdakwa selama ini, menanggung penderitaan disangkakan ,harus dipulihkan dalam harkat dan kedudukan nya semula, sebagai mana putusan hakim yang sibacakan ".jabaran DR.Adystia Sunggara selaku pembela dan kuasa hukum Agat cs, yang berkator Advokat&kurator pengurus kepailitan di Jl.RE Martadinata Pangkalpinang.
Dan adystia menambahkan
,"oleh karena itu sejak putusan selesai diucapkan, agat harus segera dikeluarkan dari Rutan,untuk memberi perlindungan ham atas harkat dan martabat ."ujar nya (Abang han)


