Star7tv.com l Lebak Banten - Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menahan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di 10 lokasi wilayah Lebak Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun chibernews menyebutkan kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah AS (28) dan AD (28) sedangkan DS dan KM masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, mengakui sehari bisa memetik kendaraan roda dua sebanyak dua sampai lebih. Pihaknya berhasil mengamankan dari tangan para pelaku beberapa barang bukti salah satunya motor Kawasaki KLX hasil curian
Pengakuan para pelaku bahwa sudah lebih dari 10 motor yang sudah dicuri. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang merupakan spesialis curanmor di wilayah Lebak Selatan," ujarnya kepada Star7tv.com Senin, (31/05/2021)
Selanjutnya Iptu Indik mengatakan, para tersangka ditangkap setelah beraksi mencuri dua motor sekaligus dalam satu waktu yaitu motor Kawasaki KLX dan Honda Beat Pop di Kecamatan Malingping
Dua pelaku yang kita amankan AS dan AD. Saat itu AS sedang bersih-bersih di rumah pacarnya tiba-tiba DS (DPO red) menghubungi untuk mengajak beraksi di sekitar Malingping. AS dan AD perannya bertugas mengawasi di sekitar jalan saat DS beroperasi, jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya masih terus mengembangkan pelaku dan barang bukti yang dijual oleh pelaku, sebab masih ada pelaku yang masih menjadi DPO yang identitasnya sudah diperoleh
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara katanya mengakhiri sesi wawancara
(Hsr/Red)



