Warga Sungki,Kecamatan Karyawati Palembang ini beraksi bersama dengan temannya Isep yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman dan tercatat sudah dua kali melancarkan aksinya,yaitu pada (22 -08-2020) lalu menjambret perempuan muda didepan air Mancur Masjid Agung Palembang,lalu di bulan November 2020 menjambret IRT di Jalan H Gubernur Bastari Palembang.Korbanya semua sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Pelaku Akbar mengakui perbuatannya sudah dua kali beraksi menjambret di Kota Palembang.
" Benar pak,saya sudah dua kali menjambret,selalu berdua dengan Isep.Saya berperan menjadi pilot(sopir) sedangkan yang menarik tas korban adalah Isep.Hasil curian dibagi dua,terakhir kami dapat Rp 700 ribu dan saya mendapat bagian Rp 350 ribu.Uang dipakai hanya untuk makan dan rokok ," katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalaui Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra didampingi Kanit Pidum SMP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan lagi satu pelaku jambret.
"Pelaku memang sudah menjadi target buronan kita,sebelumnya teman pelaku sudah tertangkap.Saat mengetahui keberadaan pelaku,Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penangkapan,dikarenakan lantaran hendak berusaha akan kabur saat ditangkap terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur ," kata Wahyu sambil mengatakan pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penulis : EDI PIRANG, SH

