![]() |
| HENDRA GUNAWAN, SH, C.Me |
Star7tv.Online - Hendra memaparkan pentingnya sebuah langkah penyegaran dalam hukum baik kesengeketaan dalam dunia bisnis perkara perselisihan litigasi lain di Justitia traning center pada kegiatan Pelatihan Sertifikasi Mediator ( Terkareditasi Mahkamah Agung RI ) pada 23 -27 November 2020 angkatan XI. Dengan mentor- mentor handal antara lain Prof Dr Takdir Rahmad,SH,LL.M, Prof Hikmahanto Juwana,SH.LL.M, Ph.D, Prof Dr Faisal Santiago, SH,MLM dan beberapa guru besar fakultas hukum lainnya serta para senior mantan hakim agung Republik Indonesia.
Menekan kan agar melanjutkan amanah dari para guru besar dan hakim agung diharapkan alumni para mediator non hakim terus berjuang dan menjadi Para pelopor dalam terus bergerak untuk mensosialisasikan Perma no 1 tahun 2016 Mahkamah Agung pada pengadilan tinggi, pengadilan negeri, pengadilan agama di Republik Indonesia agar selalu mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi yang menyerahkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memutuskan.ungkap hendra
Seperti yang kita ketahui bersama banyak hal - hal yang terjadi pada aturan arbitrase yang mana “Para pihak dapat mengendalikan keseluruhan proses mediasi, yang mana dalam arbitrase para pihak hanya mengendalikan proses arbitrase dalam tahap awal, menentukan arbiter serta prosedur arbitrase yang dipilih,” katanya.
Sebagaimana yang diatur dalam Perma No.1 tahun 2016, Mediasi seratus persen bersifat privat dan rahasia. Mediator dijamin oleh hukum untuk tidak boleh bersaksi di pengadilan membuka isi mediasi. Bandingkan dengan sengketa perdata di pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam perkara perceraian. Sedangkan arbitrase bersifat sebagian rahasia, karena isi putusan arbitrase akan dibuka melalui putusan pengadilan jika akhirnya putusan arbitrase dibatalkan oleh pengadilan.
Dalam proses mediasi ini sepenuhnya dikendalikan oleh partisipasi para pihak. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi dimana para pihak menerima putusan yang dibuat oleh pihak ketiga sebagai solusi. Mediator sama sekali tidak membuat keputusan, melainkan hanya mendengar, mendampingi, dan memfasilitasi negosiasi antara para pihak untuk menentukan jalan keluar sengketa. Sementara peran hakim dan arbiter adalah penentu jalan keluar dari perkara.
Selanjutnya, mediasi dapat dihentikan kapanpun oleh para pihak. Jika terjadi kegagalan dalam mediasi, tidak ada yang mengalami kerugian dan para pihak pun masih dapat melanjutkan upaya penyelesaian dengan arbitrase atau litigasi. Sedangkan proses arbitrase tidak dapat dibatalkan sepihak di tengah jalan setelah dijalankan hingga putusan dihasilkan. Prinsip arbitrase dan litigasi adalah menang-kalah yang harus diterima apa adanya oleh para pihak. Karena putusan berdasarkan hukum dan kontrak, berbeda dengan mediasi yang berusaha mengakomodasi jalan tengah kebutuhan masing-masing pihak.
“Saat anda bersengketa di pengadilan atau arbitrase, itu adalah ‘perang’, dan mungkin itulah akhir dari hubungan bisnis untuk selamanya dengan lawan,” tegas hendra
Sedangkan dengan mediasi hubungan baik masih dapat dilanjutkan karena tidak meninggalkan kesan menang-kalah dimana para pihak bekerjasama secara kooperatif untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini lebih menguntungkan bagi dunia bisnis dalam jangka panjang.
“Dalam mediasi, keputusannya bisa apa saja, bisa saja mereka memutuskan membatalkan kontraknya dan membuat kontrak baru, terserah apapun yang mereka sepakati,” tambahnya
Terakhir, masing-masing pihak dapat berkomunikasi secara pribadi dengan mediator tanpa melibatkan pihak lainnya dalam forum bernama kaukus untuk mendiskusikan kepentingan yang ingin diakomodasi. Berbeda dengan berbagai komunikasi dengan Hakim atau arbiter yang harus menghadirkan seluruh pihak di ruang sidang. Pun prosedur mediasi sangat fleksibel tanpa ketentuan ketat serta proses yang bisa sangat cepat berbiaya murah. Berbeda denga arbitrase yang bisa jadi menjadi berlarut-larut hingga bilangan tahun dengan biaya besar.
Anda pilih yang mana? win-win solution. (hnst)

