Star7tv.Online | Berau - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial FS (25) yang mayatnya ditemukan dengan posisi mayat setengah Bugil, tangan dan mulut terikat di Mayang Mangurai tempat penangkaran buaya, kecamatan Teluk Bayur ,Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan timur yang terjadi pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020 lalu , kini menuai titik terang. Pelaku berhasil diamankan Polisi di wilayah, di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian SH SIK mengatakan pelaku dengan inisial RA (33) warga Tanjung Redeb, Kabupaten Berau sebelumnya kita sudah mengendus bahwa pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah, untuk itu Polres Berau bekerja sama dengan Polres Palangkaraya untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Polres Berau bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Polda Kalteng untuk mengejar pelaku. RA berhasil diamankan di Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah,"jelas Kapolres, Senin (26/10/20).
Kapolres juga mengungkapkan mengapa pelaku tega membunuh korban . Menurutnya , pelaku merasa sakit hati karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku pada pihak keluarganya.
"Pelaku dan korban ini merupakan teman dekat , dan sudah pernah melakukan hubungan badan . Merasa takut dengan ancaman korban, karena korban mengancam akan melaporkan perbuatannya pada keluarganya, lalu pelaku berniat menghabisi korban,"ungkap Kapolres.
Awalnya kejadiannya, lanjut Kapolres, saat pelaku akan menjemput korban, saat itu Korban telah memakirkan motornya di RS Abdul Rivai untuk menunggu pelaku . Lalu kemudian, korban dan pelaku pun menuju sebuah kafe, bahkan keduanya sempat minum minuman keras.
"Kemudian setelah itu , keduanya menuju Jalan Poros Labanan dengan menggunakan mobil pelaku,"tutur kapolres.
Sebelum menjemput, pelaku membeli tali dan lakban telebih dahulu, lalu sesampainya dijalan Poros Labanan, yang tak jauh dari Mayang Mangurai, Pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Usai yang kedua kali itulah pelaku menjerat korban menggunakan tali hingga korban tewas,"imbuhnya .
"Setelah dirasa tewas, pelaku melakban kepala korban dan membuang jasad korban di kolam buaya dengan harapan jasad korban dimakan buaya," ujarnya.
Kemudian setelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah, tetapi saat ini berhasil diamankan pihak kepolisian di kabupaten Katingan tepatnya di kos kosan.
"Saat ini kepolisian Berau sedang dalam perjalanan menjemput pelaku untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,"tutup Kapolres. (Red)


