Gelapkan BECO Rekan Sendiri, MA Warga Labuhan Bajau Diamankan Sat Reskrim Polres Simeulue -->

Gelapkan BECO Rekan Sendiri, MA Warga Labuhan Bajau Diamankan Sat Reskrim Polres Simeulue

Sabtu


Star7tv.Online | Simeulue - Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan tersangka inisial MA (45) warga Desa Labuhan Bajau Kec.Teupah Selatan Kab.Simeulue, kini pelaku dan barang bukti satu unit Alat berat Excavator type PC-200 Merk Komatsu telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue. Sabtu (26/9/2020).

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H menjelaskan kronologis singkat perkara pidana ini;

"Kasus ini bermula korban berinisial KRD (45) warga Desa Labuhan Bajau Kec.Teupah Selatan mendatangi Mapolres Simeulue dengan maksud membuat laporan penipuan dan penggelapan atas dirinya yang dilakukan oleh MA yang tak lain rekannya sendiri dengan objek satu unit Beco/Excavator, Laporan masyarakat tersebut kita terima dan layani dengan baik," Jelasnya


Berdasarkan laporan pengaduan dari korban dengan Nomor LP. B/61/XI/RES.1.11./2019/ACEH/RES SIMEULUE, tentang adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka inisial MA, 

Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini serta mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk proses lebih lanjut. 

Atas tindakan pelaku yang telah merugikan pihak lain dengan sengaja, tersangka MA terjerat Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka MA beserta Barang bukti satu unit EXCAVATOR MERK / TYPE KOMATSU PC 200-6 NO. SERIAL : 86310 tahun 2005 serta satu lembar Invoice Asli sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue, Aceh. (Eko)